SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 narapidana kasus terorisme di Lapas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Kamis (18/1/2024). Salah satu kunci suksesnya adalah kolaborasi kinerja melibatkam eks warga binaan kasus terorisme.
Pengucapan ikrar setia itu dilakukan di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya. Disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar, dan perwakilan dari BNPT, Kolonel Infantri Kurniawan; perwakilan Densus 88 AT Polri, Kombespol Iwan Ristiyanto, serta Kepala Bapas Surabaya, Rika Apriyanti.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dan stakeholder terkait," kata Asep.
Menurut dia, Lapas I Surabaya berhasil melakukan deradikalisasi dalam waktu yang singkat. Hanya sekitar 40 hari sejak lapas yang dipimpin Jayanta itu menerima pelimpahan dari Rutan Cikeas, Depok pada 6 Desember 2023 lalu.
"Hal ini tentu menjadi capaian yang baik, membuktikan bahwa Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Asep berharap agar pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu tidak hanya formalitas semata.
"Tetapi ikrar ini benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah laku kita sesuai dengan ideologi NKRI, yaitu Pancasila," tuturnya.
Baca Juga: Relawan Sahabat Baik Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan 70 Persen Suara di Sidoarjo
Ia pun menyebut, ikrar ini sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif.
"Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan," ucapnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengapresiasi stakeholder yang terlibat. Dia memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajarannya beserta instansi BNPT, POLRI, TNI dan Pemerintah Daerah Sidoarjo yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Surabaya.
Baca Juga: Gagas Kampanye Riang Gembira, Khofifah Berbagi BBM untuk Ratusan Ojol di Sidoarjo
"Termasuk juga eks warga binaan kami yang tergabung dalam Lingkar Perdamaian yang selalu aktif menyuntikkan semangat dan dukungan moral selama proses pembinaan," terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.
"Masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku," terangnya.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Jayanta mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada napiter. Kolaborasi juga dijalin dengan stakeholder terkait. Sehingga, pembinaan bisa maksimal.
"Alhamdulillah, dalam membina napiter perjalananannya relatif lancar dan keduanya juga koperatif," ujarnya.
Jayanta mengakui bahwa dukungan rekan sejawat mantan napiter yang sudah bebas juga bisa mempercepat dan semakin memantapkan keyakinan kedua napiter. Sehingga, bisa membantu pihaknya melakukan pembinaan secara optimal.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
"Ini jadi salah satu bentuk kolaborasi kami dengan pihak eksternal untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi," terangnya.
Perlu diketahui bahwa Kesembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu adalah:
Baca Juga: Jumat Berkah, Kapolsek Sedati Bagikan Sembako dan Beri Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada
1. AS (Pidana 5 Tahun, Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
2. AR (Pidana 15 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah)
3. ES (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
Baca Juga: Di Pasar Gedangan dan Betro Sidoarjo, Khofifah Didoakan Kembali Pimpin Jawa Timur
4. F (Pidana 3 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makassar )
5. GS (Pidana 3 Tahun 6 bulan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
6. H (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makssar)
7. MF (Pidana 6 Tahun 6 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT))
8. MIG (Pidana 3 Tahun, mantan Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) Poso)
9. ST (Pidana 5 Tahun, Denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
AS berterima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan pihak-pihak yang selama ini aktif untuk memantapkan hatinya.
"Pihak lapas dan para mantan warga binaan selalu mendukung kami selama sekitar sebulan lebih di Porong (Lapas Surabaya, red)," terang AS. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News