KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang Kakek berinisial AJ (59), dari Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah 6 bulan lamanya menjadi buron karena nekat menggelapkan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Shogun milik S selaku korban ke rumah bosnya di perumahan belakang Samsat Kota Probolinggo.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
"Pelaku meminjam motor itu untuk mengambil uang muka dari pekerjaan yang diterimanya," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2023).
"Usai meminjam motor pada korban, AJ kemudian tidak pernah muncul lagi, peristiwa itu terjadi pada 1 Juni 2023 lalu. Dan Akhirnya korban kemudian melapor ke Polres Probolinggo Kota," imbuhnya.
Pascalaporan itu, pelaku sempat buron. Pada Minggu (21/1/2023) kemarin, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Masjid Babussalam Kelurahan Kanigaran, dan saat itu polisi langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bendel BPKB kendaraan No. Pol.: N 3156 QH, merek: Suzuki Shogun, dan 1 buah STNKB kendaraan No. Pol.: N 3156 QH, merek: Suzuki Shogun. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News