Pelaku saat diinterogasi polisi.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang Kakek berinisial AJ (59), dari Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah 6 bulan lamanya menjadi buron karena nekat menggelapkan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Shogun milik S selaku korban ke rumah bosnya di perumahan belakang Samsat Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
- KONI Kabupaten Probolinggo Cairkan Reward Rp1,1 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov
- KAI Daop 9 Jember Tutup 11 Perlintasan Liar usai Tiga Insiden Kecelakaan Kereta
- Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara
- BMKG Pastikan Gempa Jember Aman dari Tsunami
"Pelaku meminjam motor itu untuk mengambil uang muka dari pekerjaan yang diterimanya," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2023).
"Usai meminjam motor pada korban, AJ kemudian tidak pernah muncul lagi, peristiwa itu terjadi pada 1 Juni 2023 lalu. Dan Akhirnya korban kemudian melapor ke Polres Probolinggo Kota," imbuhnya.
Pascalaporan itu, pelaku sempat buron. Pada Minggu (21/1/2023) kemarin, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Masjid Babussalam Kelurahan Kanigaran, dan saat itu polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bendel BPKB kendaraan No. Pol.: N 3156 QH, merek: Suzuki Shogun, dan 1 buah STNKB kendaraan No. Pol.: N 3156 QH, merek: Suzuki Shogun. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




