TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Tuban mengamankan 13 terduga pelaku pengeroyokan dua sejoli di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2024) lalu.
Dari 13 pemuda yang diamankan, petugas menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial ADA (18), MZKZ (22), AK (26) ketiganya berasal dari Kecamatan Parengan.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kemudian, MA (21) dan R (22) dari Kecamatan Soko. Sedangkan satu orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
"Dari peristiwa itu kita mengamankan 13 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (23/1/2024).
Perwira kelahiran Bojonegoro ini menceritakan kronologi pengeroyokan terhadap dua korban, yakni M (19) warga Parengan dan kekasihnya, N (18) warga asal Rembang.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Bermula saat keduanya berboncengan melewati Jalan Raya Plumpang-Soko. Ketika sampai di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang konvoi dari arah berlawanan.
Peserta konvoi ini menganggap pengendara motor itu menghalangi laju kendaraan kelompok perguruan silat yang lewat. Jadi, massa yang tidak terima itu tiba-tiba menyerang keduanya.
"Alhamdulillah, anggota yang diterjunkan mengenakan pakai preman telah merekam wajah maupun kendaraan yang dipakai para pelaku. Sehingga mempermudah petugas mengamankan mereka," ucap kapolres.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Peristiwa itu sempat viral di media sosial ketika salah satu warga merekam aksi sekelompok pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam video tersebut nampak ada mobil patroli lewat, namun diduga tidak berhenti untuk melerai pengeroyokan tersebut.
Namun, Kapolres Tuban telah mengklarifikasi hal itu, dengan menyatakan bahwa video yang direkam oleh warga itu tak utuh karena hanya memperlihatkan mobil polisi yang melintas.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Jadi saya mengklarifikasi anggapan masyarakat, kalau polisi membiarkan aksi pengeroyokan terhadap pengendara motor. Jadi, saat itu mobil berhentinya melewati sedikit lokasi toko yang jadi TKP, dan menghampiri korban. Saat itu, warga tidak merekamnya," tutupnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News