Rifai, juru bicara warga, mengatakan, bahwa proses pengadaan tanah dan hasil penilaian tim appraisal terkait Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan terdampak Proyek Jalan Tol Kediri - Tulungagung di wilayah Kota Kediri sangat kacau.
Menurutnya, nilai UGR berada di bawah harga pasar dan belum sesuai dengan amanat UU No.2 tahun 2012 pasal 9 ayat 2.
"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil, maka kami pemilik lahan terdampak proyek tol yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung wilayah Kota Kediri, menolak nilai ganti rugi tersebut,"katanya.
Menurut Rifai, pihaknya menuntut transparansi sistem penentuan UGR tanah, sawah dan bangunan terdampak Proyek Jaian Tol Kediri - Tulungagung yang menimbulkan nilai UGR tidak layak dan tidak adil.










