ITB Sediakan Sistem Pinjaman Online untuk Mahasiswa, Simak Penjelasan OJK

ITB Sediakan Sistem Pinjaman Online untuk Mahasiswa, Simak Penjelasan OJK ITB Sediakan Sistem Pinjaman Online untuk Mahasiswa, Simak Penjelasan OJK. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) saat ini sedang ramai dibahas dikarenakan memberikan layanan pinjaman online () untuk mahasiswanya.

Informasi ayang beredar di linimasa media sosial menerangkan bahwa, mahasiswa dapat meminjam dana tanpa uang muka atau DP dan jaminan dengan pilihan pembayaran selama 6 atau 12 bulan.

Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen

Adapun bunga biaya bulanan sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Selain itu dipaparkan juga bahwa pihak ITB telah bekerja sama dengan lembaga keuangan yang telah berijin Otoritas Jasa Keuangan ().

"Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto menyebut ITB memang bekerja sama dengan lembaga non-bank yang berijin untuk pembayaran kuliah," tulis Instagram @mood.jakarta.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Dalam beberapa unggahan yang beredar, ITB bekerja sama dengan Danacita untuk pemberian pinjaman kepada mahasiswanya.

Sarjito selaku Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, pihaknya belum mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pinjaman untuk pembayaran uang kuliah di ITB.

Sarjito menegaskan bahwa tidak akan mencampuri kebijakan yang dilakukan oleh pihak kampus terkait dengan pinjaman uang kuliah tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

"Saya baru hari ini mendengar pemberitaan soal hal ini. juga tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujar Sarjito.

Namun, Sarjito menyatakan dapat melakukan panggilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang disebut dalam unggahan yang beredar.

Selain itu, Sarjito mengingatkan agar siapa pun, baik masyarakat ataupun mahasiswa selalu berhati-hati terkait dengan pinjaman.

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

"Perlu kiranya diketahui masyarakat wajib mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen dan juga hak dan kewajiban PUJK, termasuk riisko atas pinjaman tersebut," pungkas Sarjito.

Sementara itu, Naomi Haswanto selaku Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB mengatakan, ITB telah bekerja sam adengan lembaga keuangan bukan bank () yang terdaftar dan diawasi oleh .

" yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB terdapat banyak PTN/PTS yang bekerja sama dengan yang dimaksud," jelas Naomi.

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

Naomi menyampaikan bahwa ITB telah bekerja sama dengan sejak bulan Agustus 2023 dan sudah ada banyak perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermitra dengan lembaga ini.

"Kerja sama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah," tutur Naomi.

Saat ini, banyak orang yang ingin mendapatkan akses dengan mudah dan praktis. ITB turut memberikan kemudahan dengan memberikan banyak pilihan kepada mahasiswa yang hendak membayar biaya kuliah.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024

"Bisa via beragam bank, bisa via VA (virtual account), kartu kredit dan financial technology atau inovasi keuangan seperti itu," jelas Naomi.

ITB juga menyediakan pilihan yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung dengan cara cicilan.

(ans) 

Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO