"Mulai dari Capres dan Cawapres, Caleg hingga calon DPD RI sudah bisa berkampanye memasang iklan di media, namun harus mentaati aturan yang berlaku," tuturnya.
Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari, selaku narasumber menyatakan ada gugus tugas yang anggotanya KPU, Bawaslu dan KPID, di mana tugasnya adalah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pada pemberitaan, penyiaran, serta iklan pada masa sosialisasi peserta pemilihan dalam tahapan kampanye pemilu.
Ia menyebut, iklan kampanye di media massa difasilitasi KPU dan peserta pemilu, iklan hanya boleh berbentuk spot, tidak boleh berbentuk lainnya seperti blocking time, adlib, dan lainnya, memberikan waktu alokasi iklan yang sama, adil dan berimbang dan mematuhi ketentuan iklan sesuai P3/SPS.
"Materi kampanye harus sesuai dengan ketentuan seperti, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun dan pantas disampaikan, diucapkan dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat," paparnya.










