SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga saat ini masih berlangsung secara daring. Seperti kasus judi online dengan terdakwa Moh. Amru Hidayat (26).
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, terdengar jaksa meminta keringanan setelah dituntut 15 bulan penjara.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” rengeknya kepada Hakim, Kamis (1/2/2024).
Pelaku, sekitar bulan Oktober 2023 ditangkap sebuah warung kopi di kawasan Asemrowo saat sedang main judi Gates Of Olympus. Ia taruhan menghabiskan Rp600 ribu dan belum balik modal, kemudian pelaku ditangkap polisi.
"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," tuturnya.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati mengatakan, terdakwa telah bermain judi online Gates Of Olympus dengan menggunakan aplikasi DANA. Cara mainnya, pelaku topup mulai Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Dalam judi tersebut, terdakwa berjudi dengan cara spin.
“Tujuan terdakwa Moh. Amru Hidayat bermain judi gates of olympus pada web jumbo 99 untuk mencari kemenangan dan mendapat keuntungan untuk membeli makan dan rokok,”kata Estik dalam dakwaannya.
Lebih lanjut, Estik mengatakan, terdakwa terbukti bersalah. Secara hukum, perbuatan tersebut dilarang dan diancam dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Moh. Amru Hidayat selama 1 tahun dan 3 bulan penjara ok serta dikurangi masa penangkapan,”jelas Estik di ruang Garuda 1 PN Surabaya. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News