KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai menyelesaikan 84.887 bidang tanah pada 2023, Pemkab Kediri berencana meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun ini, termasuk program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) maupun sertifikat hak aset dan wakaf barang milik daerah (BMD), barang milik negara (BMN), serta sertifikat perorangan.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan program PTSL pada 2024. Upaya percepatan dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari APBD menjadi Rp5 miliar, sedangkan tahun lalu sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Hal tersebut sudah menjadi salah satu komitmen Pemkab Kediri untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal memberi legalitas hak atas tanah.
“Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka,” kata Dewi, Kamis (1/2/2024).
Selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ia menyebut sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan. Menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, diharapkan capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat, baik program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
“Semoga di tahun 2024 ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, target capaian tersebut menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Kabupaten Kediri untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada yang berhak. Bahwasannya Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen.
Sebagaimana persentase itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sertifikasi guna mencapai predikat sebagai wilayah yang memiliki kelengkapan administrasi secara terorganisir.
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Lantaran, kata Hadi, apabila sinergisitas antara BPN dan pemerintah daerah dalam membahas penyelesaian program agraria dan penataan aset terjalin dengan baik, pihaknya meyakini kesejahteraan rakyat juga akan meningkat.
“Untuk sertifikasi tanah sudah selesai kurang lebih 83 persen, tinggal 17 persen lagi. Artinya seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri akan terdata, baik secara spasial maupun yuridis. Maka itu masuknya tidak ada Gap (celah),” paparnya.
Menteri ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat kepada Pemkab Kediri sejumlah 348 sertifikat aset, Kodim 0809 sebanyak 8 sertifikat, Provinsi Jawa Timur 47 sertifikat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker PPBS 25 sertifikat, Kementerian PUPR Satker PJR 2 sertifikat.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa
Kemudian, Kementerian Agama 2 sertifikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 1 sertifikat, Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri 77 sertifikat, Pondok Pesantren Al Ma’ruf Pare 1 sertifikat, dan 1 sertifikat perorangan.
Selain penyerahan yang berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mangli Dian Persada terhadap 200 kepala keluarga di Desa Puncu Kabupaten Kediri. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News