SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Universitas Airlangga (Unair) bakal menerapkan sanksi terhadap E (dosen fakultas keperawatan), dan L (dosen FISIP). Mereka berdua diduga berselingkuh, dan digerebek polisi saat berada di apartemen.
“Keduanya memang benar, dan nantinya akan kita beri sanksi kepegawaian. Jadi terkait 2 dosen tersebut sedang diproses sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Martha Kurnia Kusumawardani, saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
Saat dipertanyakan lebih lanjut terkait E dan L yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena laporan dari istri, serta suami masing-masing terlapor, Martha menyatakan, “Ya mereka masih berstatus menikah, dan masing-masing masih mempunyai pasangan sah.”
Namun, ia enggan memberi keterangan lebih lanjut saat dipertanyakan lagi terkait sanksi apa yang diberikan kepada E dan L. Kasus ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kalau pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi lainnya sudah kita lakukan, tunggu hasil visumnya,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
“Meski mereka tertangkap basah di dalam kamar berduaan, namun saat kita periksa, dari si perempuan, E sedang mengalami menstruasi. Jadi, faktor perzinaannya sangat kecil. Tapi tetap Kita mencari pembuktian yang lain,” pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News