JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan. Hal tersebut diungkapkan ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2024.
“Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
Ada 3 poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights, pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada, lalu mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang, dan yang terakhir memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Budi menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif agar menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Ia pun mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.
"Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” tuturnya.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
Menurut dia, pemerintah terus berusaha untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Perpres Publisher Rights, kata Budi, bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan.
Dijelaskan, pers saat ini menghadapi 3 tantangan global di era disrupsi teknologi, yakni adalah digitalisasi jurnalisme, pengaruh sosial media, dan ancaman artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Di samping itu, Budi juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform. Namun, ia menyebut adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.
Baca Juga: Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Sebut One Map Policy Merupakan Kebijakan Mendesak dan Penting
Ia menilai, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing. Kemudian mengadopsi teknologi baru, melakukan upskilling pada karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News