SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan santunan kepada keluarga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lebo, Sutony (64), yang meninggal dunia, Rabu (21/2/2024).
Didampingi Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Muhdlor itu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia meminta keluarga yang tengah berduka, ikhlas dan sabar menerima kehendak Allah SWT.
Baca Juga: Pria Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Alana Regency Sidoarjo
"Semoga beliau mendapatkan tempat yang layak di sisi-NYA,” ujarnya.
Ia pun berterima kasih atas dedikasi almarhum yang turut mensukseskan Pemilu 2024, pada 14 Februari lalu, "Dedikasi almarhum sebagai PPS kemarin patut dikenang dan diapresiasi."
Gus Muhdlor memastikan, hak almarhum sebagai anggota PPS bisa dipenuhi Pemkab Sidoarjo, seperti santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Pemilu 2024, disebutkan bahwa Pemkab SIdoarjo mengikutsertakan seluruh anggota PPS maupun KPPS dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka terlindungi bila mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia.
“Hak beliau memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan kita berikan kepada ahli warisnya hari ini, beliau akan memperoleh dua santunan JKM sekaligus, sebagai anggota BPD dan PPS," urai Gus Muhdlor.
Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo sudah berikhtiar memberikan proteksi kesehatan bagi petugas Pemilu 2024, salah satunya pemberian vitamin dan suplemen gratis. Selain itu, juga layanan cek kesehatan gratis walau takdir (kematian) tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, juga memastikan ahli waris almarhum Sutony akan segera mendapatkan haknya, yakni 2 santunan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus.
Almarhum akan menerima santunan kematian biasa dengan nominal Rp44.973.000,00. Untuk santunan JKM sekaligus JHT atas keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota BPD Desa Lebo.
Sedangkan keikutsertaan almarhum dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai PPS Desa Lebo, akan memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. (sta/mar)
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News