Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Anggota PPS Lebo

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Anggota PPS Lebo Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat menyerahkan santunan ke keluarga PPS Lebo yang meninggal dunia. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan santunan kepada keluarga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lebo, Sutony (64), yang meninggal dunia, Rabu (21/2/2024).

Didampingi Ketua KPU , M Iskak, pimpinan daerah yang akrab disapa itu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia meminta keluarga yang tengah berduka, ikhlas dan sabar menerima kehendak Allah SWT.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Semoga beliau mendapatkan tempat yang layak di sisi-NYA,” ujarnya.

Ia pun berterima kasih atas dedikasi almarhum yang turut mensukseskan , pada 14 Februari lalu, "Dedikasi almarhum sebagai PPS kemarin patut dikenang dan diapresiasi." 

memastikan, hak almarhum sebagai anggota PPS bisa dipenuhi Pemkab , seperti santunan dari Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

Dalam , disebutkan bahwa Pemkab SIdoarjo mengikutsertakan seluruh anggota PPS maupun KPPS dalam kepesertaan Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka terlindungi bila mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia.

“Hak beliau memperoleh santunan Ketenagakerjaan kita berikan kepada ahli warisnya hari ini, beliau akan memperoleh dua santunan JKM sekaligus, sebagai anggota BPD dan PPS," urai .

Ia menegaskan, Pemkab sudah berikhtiar memberikan proteksi kesehatan bagi petugas , salah satunya pemberian vitamin dan suplemen gratis. Selain itu, juga layanan cek kesehatan gratis walau takdir (kematian) tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Sementara itu, Kepala Ketenagakerjaan cabang , Novias Dewo Santoso, juga memastikan ahli waris almarhum Sutony akan segera mendapatkan haknya, yakni 2 santunan Ketenagakerjaan sekaligus. 

Almarhum akan menerima santunan kematian biasa dengan nominal Rp44.973.000,00. Untuk santunan JKM sekaligus JHT atas keikutsertaannya dalam Ketenagakerjaan sebagai anggota BPD Desa Lebo.

Sedangkan keikutsertaan almarhum dalam Ketenagakerjaan sebagai PPS Desa Lebo, akan memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. (sta/mar)

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO