BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 6 orang diringkus polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi. Mereka tak berkutik saat digerebek anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan penggerebeka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah Tanjung Bumi.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Kemarin malam, anggota satresnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di wilayah Tanjung Bumi. Di sana ditemukan 6 pria sedang mengonsumsi narkoba," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Para pelaku yang terciduk dalam pesta narkoba yakni FM (30), RS (34), dan IB (24), ketiganya warga Banyuates, Sampang. Lalu MRS (30), YCU (34), serta FI (48), semuanya warga Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Saat digerebek, anggota mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat isap berisi sabu sisa pakai, dan korek api gas yang digunakan para tersangka," kata Febri.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang haram itu dibeli pada seorang bandar berinisial MU (DPO) seharga Rp200 ribu hasil patungan, kemudian dikonsumsi bersama untuk bersenang-senang dan tahan begadang.
"Mereka mengaku masih baru mengonsumsi. Ada yang mengaku pertama kalinya dan ada juga kedua kalinya. Mereka patungan untuk bersenang-senang, supaya kuat begadang," urai Febri.
Atas perbuatannya, keenam pria disangka dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News