“Apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 - 23 point 15 sangat jelas" tambahnya
Andi mengaku keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.
"Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba-tiba salah satu anggota panwas malah keberatan,” ungkapnya
“Mereka paham tidak. Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU no. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Kami mohon doa kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran," ujar anggota PERADI Kota Malang itu.










