Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum Caleg PDIP Kota Malang Wiwik Sukesi bersama kuasa hukumnya

Ungkapan yang sama dikatakan Fajar S Wongsodimedjo bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini dengan melakukan laporan ke Bawaslu Kota Malang serta KPU Kota Malang.

Bahkan sampai dengan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan partai,” jelasnya

“Maka pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK semestinya mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C HASIL,” ujarnya

Lantas mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP.

“Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara, dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu," ujar pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 - 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.

Terpisah Wiwik Sukesi,menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO