PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Merasa dicurangi, Sofian, saksi salah satu caleg DPRD Pamekasan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melapor ke Bawaslu.
Ia melaporkan dugaan kecurangan berupa perpindahan suara pada Dapil 2 Kecamatan Palengaan sehingga merugikan pihaknya.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Terima Laporan Video Cabup Fattah Jasin Bagikan Uang Tunai ke Ibu-Ibu
Sofian menyampaikan, dirinya melakukan pelaporan sesuai dengan D hasil yang keluar. Dia menemukan adanya pergeseran suara caleg dari nomor 2 ke caleg nomor 1.
"Ada sekitar 4 desa pergeseran tersebut, nilainya semua 88. Dan caleg tersebut merasa dirugikan oleh oknum terhadap penggeseran angka tersebut. Itu sudah hasil diskusi antara saksi dan caleg. Setelah dilakukan pengecekan melalui C1, memang benar adanya penggeseran (suara)," katanya, Rabu (28/2/2024).
Dirinya juga melaporkan adanya dugaan pengelembungan suara yang ditemukan sementara, yaitu di Desa Larangan Bedung.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
Di sana ada salah satu partai yang hasil suaranya tidak sama dengan C1, bahkan lebih tinggi.
"Artinya ada nilai sekitar 2.000 sekian, ternyata di D hasilnya melambung tinggi. Hal itu tidak sama dengan C hasil dengan D hasil yang dikeluarkan oleh PPK," tuturnya.
Sofian bahkan sudah melakukan konfirmasi terhadap PPK mengenai adanya penggeseran angka pada salah satu caleg, namun yang bersangkutan hanya menjawab kesalahan input data.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Indra, Syukron, Aliyadi, dan Golkar di Dapil 2 Bangkalan dalam Sidang PHPU
"Itu bisa jadi salah input datanya dari orang yang menginput datanya seperti itu, dan itu tidak akan bisa merubah hasil yang sudah D hasil tercetak oleh PPK," ucapnya,
Sementara bawaslu berjanji segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan saksi caleg PKB tersebut selama 7 hingga 14 hari.
"Tuntutan kami bahwa yang pertama bawaslu tersebut harus memerintahkan kepada PPK, PPS, ataupun KPPS yang adanya pergeseran suara tersebut harus dilakukan penghitungan suara ulang. Dan yang kedua juga harus ada hitung ulang pada partai politik yang nilainya ada penggelembungan suara," tuntutnya. (dim/rev)
Baca Juga: Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News