PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pemilik senjata api (senpi) rakitan. Tersangka adalah SBR (40), warga Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan, SBR mengaku mendapatkan senpi tersebut dari seseorang.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
"Tersangka membeli senpi itu seharga Rp7,9 juta dari seseorang yang kini masih menjadi DPO," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/2/2024).
Rencananya, SBR akan menggunakan senpi ilegal itu untuk menjaga jaring tanam bawang merah. Namun. rencana itu berujung dibui, karena keburu diamankan polisi.
"Tersangka ini melakukan transaksi senpi itu di rumah penjual," kata Wadi.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Selain mengamankan senpi ilegal itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa narkotika jenis pil.
Wadi menegaskan, senpi tersebut jenis senjata revolver. Ada sebanyak tujuh butir peluru yang turut diamankan polisi. "Dari pengakuan tersangka senpi itu tidak pernah digunakan alias ditembakkan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Dalam konferensi pers itu, polisi tidak hanya mengamankan pemilik senpi, namun juga berhasil mengungkap berbagai kasus selama bulan Januari hingga Februari 2024.
"Ada 14 kasus yang berhasil kita ungkap selama dua bulan ini," pungkasnya. (ugi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News