85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek

85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin, Caleg PKS

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek, Alwi Burhanuddin menuntut dugaan suara hilang yang diperolehnya dari pemilu 2024.

Menurut Alwi, ada 85 suaranya yang hilang. Pihaknya memprotes rekapitulasi suara tingkat kabupaten walau dinyatakan sudah selesai.

Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Terima Laporan Video Cabup Fattah Jasin Bagikan Uang Tunai ke Ibu-Ibu

"Saya menuntut agar 85 suara yang hilang itu diusut tuntas. Tapi ini KPU malah sudah menutup rekapitulasi suara. Suara ini amanat rakyat yang akan saya perjuangkan," tegas anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 itu, dalam keterangannya, Ahad (3/3/2024).

Alwi mengungkapkan, perihal hilangnya 85 suara itu juga sudah ia sampaikan secara resmi pada saat proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Ia mempertanyakan suara PKS di Kecamatan Gandusari yang seharusnya 774, tapi di form D hasil kabupaten dapil 3 tertulis 689.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

"Keberatan kami di setiap PPK Gandusari belum diluruskan. Kami minta ini ditindaklanjuti," tegas Alwi.

Selain hilangnya suara, Alwi juga mempertanyakan banyaknya pemilih di basis PKS yang tidak tersalurkan hak politiknya. Terutama mereka yang sakit tapi sudah daftar ke TPS.

Mereka dijanjikan akan dikunjungi ke rumah untuk menyalurkan hak pilih. Namun sampai saat ini tidak dikunjungi.

Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi

"Tentu ini merugikan masyarakat, karena hak pilih tidak bisa ditunaikan. Kondisi itu terjadi di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari," ujarnya.

Alwi mengatakan, hilangnya 85 suara dan para pendukung yang tidak bisa memilih sangat merugikan pihaknya untuk lolos menjadi dewan.

"Belum lagi ketika pendukungnya yang dilarang mencoblos di TPS. Tentunya hal ini adalah pidana pemilu yang harus diusut tuntas dan ditindak tegas," pungkas Alwi. (mdr/van)

Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO