SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lokasi pernikahan untuk semua agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten, Abdul Wafi, menyambut baik rencana tersebut. Namun, Wafi menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Kemenag RI.
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Abdul Wafi menyebut gagasan tersebut adalah langkah positif yang memerlukan persiapan sumber daya manusia.
"Untuk saat ini masih dalam wacana dan pengkajian, sehingga menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Agama RI," ujarnya, Selasa (5/3/2024)
Wafi menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan ini setelah mendapatkan petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Baginya, layanan pernikahan lintas agama di KUA adalah bentuk persatuan dan keberagaman.
Baca Juga: Cuaca Panas, Khofifah Imbau Jemaah Haji Patuhi Imbauan di Aplikasi Kemenag RI dan Nusuk
"Sesuai dengan peraturan berlaku, KUA melayani pencatatan pernikahan yang dilakukan secara Islam. Sementara di luar itu, pencatatan pernikahan agama lain melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau disdukcapil," pungkasnya. (rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News