SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi gencar mensosialisasikan Golden Visa ke kalangan investor dan pimpinan perusahaan. Hal tersebut merupakan untuk menarik investor asing agar mereka berinvestasi di Jawa Timur.
"Golden Visa ini untuk menarik investor-investor dari luar negeri untuk berinvestasi di Jatim sehingga menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi di Jatim," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, saat membuka Sosialisasi Golden Visa bertajuk "The Exclusivity is Yours" yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda
Ia menyebut, Jawa Timur memiliki sejumlah potensi luar biasa yang dinilai bisa menarik minat investor asing. Misalnya saat ini adanya industri smelter di Gresik, proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) hingga adanya Bandara Doho di Kediri.
Dikatakan pula, keberadaan Bandara Doho bakal membuka peluang penerbangan langsung dari wilayah Jatim sebelah selatan ke luar negeri, "Itu yang menjadikan kita yakin nantinya Golden Visa bisa sukses (diminati) di Jawa Timur."
Dengan memiliki Golden Visa, lanjut Heni, para investor asing ini tidak perlu bolak-balik untuk mengurus visa yang biasanya berlaku selama satu tahun. Sementara Golden Visa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun, tergantung nilai investasinya.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
"Saat ini di Jawa Timur sudah ada tujuh orang yang memegang Golden Visa ini," ucap Heni.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin, berharap para peserta yang merupakan investor dan pimpinan perusahaan mendapatkan pemahaman tentang program Golden Visa yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Negara.
“Golden Visa Indonesia adalah komitmen kami untuk memberikan layanan yang eksklusif dan memenuhi kebutuhan pemohon dengan standar tertinggi serta memberikan pengalaman yang tak tertandingi bagi mereka yang ingin berinvestasi dan berkontribusi pada kemajuan Negara kita,” paparnya.
Baca Juga: Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan
Chicco menjelaskan, Golden Visa adalah program izin tinggal istimewa yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik good quality travelers, yakni investor asing, talenta global, dan pensiunan mancanegara.
Visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.
Chicco menjelaskan, program Golden Visa ini memiliki 9 tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora (WNA eks-WNI), visa diaspora (WNA keturunan eks-WNI), visa rumah kedua, visa global talent, visa personage, dan visa silver hair.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian
"Pemegang Golden Visa akan mendapatkan banyak kemewahan diantaranya izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia dan bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia," urai Chicco.
Ia menyatakan, orang asing dengan Golden Visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan Imigrasi di bandara dan di Kantor Imigrasi mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandara. Selain itu, bisa mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian atau lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News