JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dirinya tak permasalahan apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, hak angket merupakan urusan parlemen dan serahkan urusan hak angket tersebut kepada DPR.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
"Hak angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR, saya kira itu nanti apa mau dilakukan, apa tidak dilakukan, itu ada di DPR sana," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (7/3/2024).
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam wacana hak angket.
"Pemerintah tidak ikut melibatkan diri di dalam soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR ya," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Ma’ruf berharap, hak angket tidak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga saat pergantian kekuasaan dari Jokowi ke pemerintahan berikutnya, dapat berjalan dengan baik.
"Kita harapkan tidak sejauh itu ya, tidak sampai ke sana (pemakzulan). Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja," kata Ma'ruf.
Sebelumnya diketahui, wacana menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket karena dugaan kecurangan yang menurutnya sudah terbuka.
Selain Ganjar-Mahfud, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama partai politik pengusungnya, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga siap gulirkan hak angket.
Pada rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB dan PKS sudah menyampaikan interupsi bergulirnya hak angket.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Terima Laporan Video Cabup Fattah Jasin Bagikan Uang Tunai ke Ibu-Ibu
Namun, hal itu tidak direspon oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News