Subaryo menceritakan kronologis kasus tanah seluas 1,8 hektar tersebut. Berdasarkan investigasi LSM yang dipimpinnya diperoleh sejumlah fakta, bahwa tanah tersebut semula milik H. Qosim, tokoh masyarakat kelurahan tersebut. H. Qosim adalah pengurus ranting NU Kelurahan Karang Besuki. Saat itu, H Qosim bermaksud menjual tanah miliknya itu.
Banyak yang menawar tanah tersebut. Cuma penawaran tertinggi datang dari yayasan seminari (Kristen) yang lokasinya memang tidak jauh dari lahan tersebut. Kabarnya yayasan seminari menawar Rp. 500 ribu per meter. Luas lahan milik H. Qosim yang hendak dijual seluas 1,8 hektar. Namun meski dapat penawaran cukup tinggi waktu itu, H. Qosim tak mau menjualnya karena yayasan tersebut adalah Yayasan Kristen.
Tak berapa lama, jelas Subaryo, muncul nama penawar baru yang mengaku KH. Said Aqil Siradj dari Jakarta. H Qosim tentu langsung paham siapa penawar baru itu karena ia juga pengurus NU ranting di kota Malang. Kiai Said Aqil Siradj adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Karena ditawar kiai NU maka H Qosim tak berpikir panjang. Dengan penuh takdzim ia langsung sepakat menjual tanahnya kepada Kiai Said Aqil. Apalagi Kiai Said beralasan tanah tersebut akan dipakai untuk pembangunan Islamic Center.
H Qosim langsung mendatangi kediaman Kiai Said di Malang. Selain di Jakarta Kiai Said Aqil memang dikabarkan memiliki rumah di Malang. Yaitu di Perumahan Araya Malang. Saking senangnya dibeli Kiai Said Aqil, akhirnya H Qosim ikhlas lahan tersebut dibeli dengan harga tak sampai Rp 100 ribu per meter.










