Polisi Tangkap Penyiram Air Cabai ke Taksi Online di Probolinggo

Polisi Tangkap Penyiram Air Cabai ke Taksi Online di Probolinggo Penyiram cabai di Probolinggo saat diinterogasi polisi.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat kasus begal yang terjadi pada Warga Tanggulangin, Sidoarjo berisial AS (36)? Korban yang saat itu disiram air cabai oleh pelaku kini diungkap polisi.

Petugas menangkap pelaku begal ke pengemudi taksi online saat melintas di Jalan Gunung Batur pada 21 Juli 2023. Saat itu, korban kehilangan kendaraannya yang diambil oleh pelaku yang berjumlah 2 orang. 

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket

Mobil korban diambil pelaku dengan modus memesan taksi online dan dibawa kabur dengan berpura-pura menjadi penumpangnya. Plt Kasi Humas Polres Kota, Iptu Zainullah, mengatakan kejadian itu bermula saat korban menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. 

Lalu, pelaku meminta korban mengantar ke Lumajang. Dalam perjalanan, korban tak curiga akan menjadi korban kejahatan karena para pelaku bersama seorang anak-anak, dan mereka sempat Jumatan berjamaah di salah satu masjid.

Pada pukul 14.00 Wib, dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Namun, seusai Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo, dan ketika diminta melalui Jalan Gunung Batur di Kota , serta melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun

“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai. Siraman itu membuat matanya pedih. Pelaku lalu memaksa korban untuk turun. Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan,“ kata Zainullah, Kamis (14/03/2024).

Beruntungnya, sehari pascakejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.

Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, Satreskrim Polres Kota mengungkap kasus tersebut pada 8 Maret 2024. Petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA (21), pengangguran dari Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II

“RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja. Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan . Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang,” urai Zainullah.

Lantas, korban mengiyakan permintaan pelaku dan mengantar langsung dengan tujuan ke Lumajang. "Ya, korban mengiyakan dan sepakat order diluar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA“, tambahnya.

Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa setelah kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku namun tidak ada yg berani menyanggupi. Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan.

Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan

Namun, ditunggu-tunggu hingga cukup lama. Pembeli mobil tak kunjung datang hingga akhirnya, pelaku meninggalkan mobil curian di halaman parkiran RSUD Waluyo Jati karena merasa ketakutan.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,“ ucap Zainullah. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO