Kabar Baik! Taspen Salurkan THR Idulfitri Pensiunan ASN Mulai 22 Maret 2024

Kabar Baik! Taspen Salurkan THR Idulfitri Pensiunan ASN Mulai 22 Maret 2024 Ilustrasi penyaluran tunjangan oleh PT Taspen (dok. Humas Taspen)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - PT (Persero) terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi dengan memberi beberapa program.

Jelang perayaan hari raya Idulfitri 1445H, PT akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN mulai 22 Maret 2024.

Baca Juga: Kecewa Bupati, 500 Mantan ASN Mojokerto Ikrar Dukung Mubarok

Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap kesejahteraan dan kehidupan layak bagi pensiunan.

Corporate Secretary Yoka Krisma Wijaya mengatakan, penyaluran THR ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian para pensiunan selama masa baktinya.

Penyaluran THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, MPP Pemkab Gresik Layani Taspen

Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Adapun, THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pegawai PPPK Jateng akan Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda. 

Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Resmikan Kantor Cabang Taspen

secara aktif terus memberikan layanan yang terbaik kepada para pesertanya, adpun komitemn untuk menyalurkan THE ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administratif),”  pungkas Yoka (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO