Diduga Lakukan Praktik Jual-Beli Suara Caleg, Komisioner KPU Bangkalan Didesak Mundur

Diduga Lakukan Praktik Jual-Beli Suara Caleg, Komisioner KPU Bangkalan Didesak Mundur Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) Jatim saat menggelar demo di depan kantor KPU Bangkalan, Kamis (21/3/2024).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) Jatim menggelar aksi di depan kantor KPU Bangkalan, Kamis (21/3/2024).

Massa mendesak Ketua KPU Bangkalan untuk mundur karena dinilai telah mencederai demokrasi dengan melakukan praktik jual-beli suara antar caleg.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Mereka mengungkapkan hilangnya suara salah satu Caleg DPRD Jatim dari Partai Nasdem Agus Wahyudi, sebagai bukti adanya perpindahan suara antar caleg.

Koordinator Aksi Acek Kusuma menyebut KPU Bangkalan telah melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Labang dengan tujuan untuk merubah suara. Hal tersebut ditengarai dilakukan pasca analisa formulir C hasil dengan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

"PPK Labang tidak melakukan perubahan suara, melainkan ketua KPU menginstruksikan PPK tidak boleh membuka sirekap karena mau dikerjakan oleh KPU sendiri," ucapnya, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Akibatnya, ungkap Acek, suara Agus wahyudi hilang sebanyak lima ribu. Oleh karena itu, pihaknya mendesak ketua KPU mundur.

Menurut Acek, aksi ini merupakan seruan moral sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelaksana pemilu di Bangkalan.

"Tujuan kami bukan mengembalikan suara yang hilang, akan tetapi sebagai suatu mosi tidak percaya kepada KPU atas penyelenggaraan pemilu yang tidak jurdil," paparnya.

Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah

Sementara Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, meminta agar laporan dugaan kecurangan pemilu dilakukan sesuai mekanisme yang ada, karena tahapan-tahapan pemilu sudah terlaksana.

"Kalau menyoal kecurangan bisa ke Bawaslu Bangkalan. Kalau sengketa hasil bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK), silakan ditempuh jalhurnya sesuai aturannya," pungkasnya. (mil/uzi/mer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO