
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menangani sebanyak 12 dugaaan pelanggaran selama pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat menggelar konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Mustain membeberkan dari 12 dugaan pelanggaran pilkada tersebut, 5 di antaranya dilaporkan langsung ke Bawaslu Bangkalan. Sementara yang 7 dilaporkan melalui Panwascam.
"Adapun perinciannya, 3 pelanggaran etik, 7 pelanggaran administrasi, dan 2 temuan pelanggaran Undang-Undang lainnya," jelasnya.
Sedangkan tindaklanjut penanganan pelanggaran, 3 di antaranya direkomendasikan ke KPU Bangkalan, 4 PSU (pemungutan suara ulang), 3 hitung ulang, dan 2 dugaan pelanggaran netralitas yang direkomendasikan ke Pemkab Bangkalan.
"Walaupun pelanggaran sudah diselesaikan di tingkat kabupaten, para paslon berhak melakukan (gugatan, red) PHP (perselisihan hasil pemilu) ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mustain.
Menurutnya, gugatan PHP ke MK merupakan hak konstitusi pasangan calon (paslon), sebagaimana yang dilakukan paslon 02 (Mathur-Jayus).
"Hal ini sesuai pasal 157 ayat 1/2025 junto UU 10/2016," ungkapnya.
"Saat ini Bawaslu Bangkalan lagi mempersiapkan data-data untuk menjawab atas dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor 2 ke Mahkamah Konstitusi," tambah Mustain.
Selain 12 dugaan pelanggaran, Bawaslu Bangkalan juga telah mengeluarkan 149 rekomendasi perbaikan, di mana ada 114 terkait penyusunan daftar pemilih, 4 tahapan kampaye, 5 saat pemungutan dan penghitungan suara, serta 12 saat tahapan rekapitulasi.
"Bahkan, tim cyber telah take down 28 akun, 49 konten terkait dengan berita hoax, ujaran kebencian, dan SARA yang dipublikasikan di media online," pungkas mantan jurnalis ini. (uzi/rev)