PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bantuan CSR (corporate social responsibility) berupa tangki dari PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) yang rencananya untuk penampungan bio gas diduga dijual oknum Kades Arjosari. Penjualan aset desa tersebut diduga juga dilakukan tanpa musyawarah dengan pihak terkait.
Abdul Sukur, warga Desa Arjosari, yang mengungkapkan dugaan penjualan itu. Pada tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 09.43 WIB, dia mengaku menerima pesan WhatsApp (WA) dari warga Desa Arjosari.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Isi chatnya memberi kabar penjualan tangki bantuan dari PT. CJI. Untuk memastikan kabar itu, Sukur menghubungi Sudarso, pembeli tangki, via telepon.
"Saat itu Sudarso mengakui telah membeli tangki bantuan PT. CJI dan ada berita acara kesepakatan jual beli harga Rp19 juta," kata Sukur.
Hasil penjualan tangki tandon plat oleh kades rencananya untuk normalisasi saluran air. Normalisasi saluran air di Dusun Klenggoan, ukuran 200 meter x 0,80 meter x 2 meter. Saat ini dalam proses pengerjaan.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Pelaksanaan normalisasi diborongkan Rp3.000.000, sisanya tidak jelas," ujar Sukur.
Menurutnya, bantuan tangki PT CJI ke Desa Arjosari diletakkan di tempat sampah Pasar Ngopak dengan status aset desa.
Berdasarkan Permendagri nomor 1 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1c, jenis aset/kekayaan desa bisa diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Sementara Kades Arjosari Kuswandi Aminoto belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi via selulernya, Aminoto diduga memblokir nomor telepon wartawan. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News