Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi

Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi Tersangka S berusia 61 tahun (baju oranye) menunjukkan sejumlah barang yang dipergunakan untuk memproduksi miras ilegal, pada saat jumpa pers di Mapolsek Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Polres Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com menangkap seorang lansia berinisial S (61) yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa/Kecamatan Bantur.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," tutur Imam, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba , tersangka ditangkap pada akhir pekan lalu terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi miras tanpa izin dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, modus operandi yang digunakan, diantaranya produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggal di Dusun Tanjungsari, Desa Bantur.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti mengatakan penangkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Kemudian, dari informasi yang berhasil didapatkan, petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan tersebut dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik mengaku, mendapatkan barang tersebut dari dua orang rekannya.

"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.

Setelah mendatangi rumah S, petugas juga menemukan minuman beralkohol hasil dari fermentasi tape ketan.

Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara

"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. (rif)

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO