MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang menangkap seorang lansia berinisial S (61) yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa/Kecamatan Bantur.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," tutur Imam, Selasa (26/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Malang, tersangka ditangkap pada akhir pekan lalu terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi miras tanpa izin dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, modus operandi yang digunakan, diantaranya produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggal di Dusun Tanjungsari, Desa Bantur.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti mengatakan penangkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Kemudian, dari informasi yang berhasil didapatkan, petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan tersebut dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik mengaku, mendapatkan barang tersebut dari dua orang rekannya.
"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.
Setelah mendatangi rumah S, petugas juga menemukan minuman beralkohol hasil dari fermentasi tape ketan.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. (rif)
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News