PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Operasi pekat semeru yang digelar Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku penyimpan bahan peledak (petasan) tanpa izin di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Kamis (28/03/2024).
"Pelakunya yakni seorang pria berinisial FD (26) warga Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamtan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ujar Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Hudi menjelaskan kronologi kejadian bahwa penangkapan. Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari yang sedang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang kedapatan menyembunyikan bahan peledak di Desa Pucangsari.
"Kemudian pada pukul 18.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan gerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui secara langsung ketika berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 rangkaian bahan peledak mercon. Rangkaian pertama sepanjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar). Sementara rangkaian kedua sepanjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar). Selain itu juga 1 buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya.
Sementara Suprapto, Kepala Desa Pucangsari, sangat mendukung Polsek Purwosari dalam mengamankan pelaku yang telah melanggar hukum di wilayah desanya.
"Saya pribadi sebagai Kepada Desa Pucangsari ikut mendukung dan berterima kasih atas pelaksanaan operasi pekat yang diselenggarakan oleh jajaran kepolisian di Bulan Ramadhan. Dengan diberlakukannya operasi pekat, maka institusi kepolisian berhasil memberantas penyakit masyarakat di antaranya mengamankan miras, narkoba, premanisme, prostitusi, dan bahan peledak mercon," ucap Kades Pucangsari. (maf/par/ns)
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News