SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang membongkar kasus prostitusi di wilayah hukumnya. Perkara tindak pidana perzinahan itu terjaring saat Operasi Pekat Semeru 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 2 perempuan yang diduga sebagai muncikari di 2 lokasi. Mereka terlibat dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Muncikari itu berinisial M dan H. Untuk lokasinya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, dan Jalan Rajawali, Keluruhan Karang Dalam, Sampang," kata Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Ia menyatakan, pengungkapan kasus jasa pemuasan seksual dengan menyewakan tubuh dibubarkan polisi di sebuah tempat. Disebutkan pula, para pekerja seks bekerja melalui sistem yang diatur oleh penyedia.
"Saat ditangkap, dua muncikari itu langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Meski terbukti menjajakkan atau menyewakan PSK, Siswantoro menyatakan bahwa 2 muncikari itu tidak ditahan. Sebab, pasal yang sangkakan di bawah 5 tahun.
"Memang tidak dilakukan penahanan atas 2 muncikari itu karena pasal 269 KUHP hanya wajib lapor satu minggu dua kali," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan para muncikari, PSK yang disewakan ditarif dengan harga ratusan ribu rupiah. Adapun jumlah pekerja yang terjaring dan dijadikan saksi oleh polisi ialah 8 orang.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Segitu (Rp300 ribu) katanya muncikari. Untuk kasus prostitusi ini ada 2 muncikari yang dijadikan tersangka dengan saksi 8 PSK," tambahnya.
Namun, polisi tidak mengungkap motif dari 2 muncikari beserta hasil dari menyewakan PSK terhadap pria hidung belang kepada publik.
"Tidak tahu kalau soal itu," ucap Siswantoro.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Ia menyampaikan, para perempuan menggeluti profesi muncikari baru sekitar 11 hari saat Ramadan tahun ini.
"Pengakuannya masih baru (11 hari) lalu ditangkap polisi karena terjaring Operasi Pekat Semeru," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News