Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI Tim Kurator BHP saat berkoordinasi dalam penggalian harta pailit PT Rizki Robbi Izzati

NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Tim Kurator Kepailitan (BHP) Surabaya terus menggali potensi harta pailit milik PT Rizki Robbi Izzati (RRI).

Dipimpin langsung oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning tim melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit serta koordinasi dengan PT Sumber Ayem Makmur (SAM), hari ini (2/4/2024).

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"PT SAM merupakan pengembang perumahan Tanjung Green Regency yang terletak di Desa Sukorejo, ," ujar Hendra.

Sebelumnya, lanjut Hendra, tim kurator telah melakukan pemberesan dengan menjual beberapa bidang tanah yang terletak di lokasi perumahan Tanjung Green Regency.

"Namun masih dimungkinkan terdapat beberapa bidang tanah yang disinyalir merupakan aset dari PT. Rizki Robbi Izzati," jelas Hendra.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Pria asal Medan itu mengatakan untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil terhadap bidang-bidang tanah yang belum teridentifikasi tersebut, tim kurator telah menetapkan strategi dan target.

"Pada triwulan kedua ini kami targetkan dapat memetakan potensi harta pailit di perumahan tersebut, diawali dengan melihat data site plan yang dimiliki PT SAM," urainya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kurator bertemu dengan Anggota Tim Pengembang Perumahan Tanjung Green Regency, Prasetyo. 

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Berdasarkan penuturannya, dari ratusan bidang yang telah berhasil terjual dan beberapa telah dilakukan penjualan oleh tim kurator.

"Diperkirakan masih terdapat 30 bidang yang kemungkinan besar atas nama PT RRI," tegas Hendra.

Meski begitu, perjuangan tim kurator di bawah naungan itu tak serta merta mulus. 

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah adanya sertifikat terhadap bidang tersebut dahulu diambil paksa oleh para mitra dari PT RRI pada awal kepailitan.

"Mengingat ada kekhawatiran para pemegang sertifikat yang tidak mendapatkan pengembalian atas investasi mereka pada PT RRI," jelas Hendra.

Kedepannya, Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan setempat untuk melakukan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah mendapatkan site plan terbaru dari pihak pengembang.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

"Namun kami tetap berharap agar masyarakat pemegang sertifikat atas nama PT RRI dapat menyerahkan sertifikat secara sukarela kepada kurator dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang kepailitan," tutup Hendra.(cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO