NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Tim Kurator Kepailitan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya terus menggali potensi harta pailit milik PT Rizki Robbi Izzati (RRI).
Dipimpin langsung oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning tim melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit serta koordinasi dengan PT Sumber Ayem Makmur (SAM), hari ini (2/4/2024).
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"PT SAM merupakan pengembang perumahan Tanjung Green Regency yang terletak di Desa Sukorejo, Nganjuk," ujar Hendra.
Sebelumnya, lanjut Hendra, tim kurator telah melakukan pemberesan dengan menjual beberapa bidang tanah yang terletak di lokasi perumahan Tanjung Green Regency.
"Namun masih dimungkinkan terdapat beberapa bidang tanah yang disinyalir merupakan aset dari PT. Rizki Robbi Izzati," jelas Hendra.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Pria asal Medan itu mengatakan untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil terhadap bidang-bidang tanah yang belum teridentifikasi tersebut, tim kurator telah menetapkan strategi dan target.
"Pada triwulan kedua ini kami targetkan dapat memetakan potensi harta pailit di perumahan tersebut, diawali dengan melihat data site plan yang dimiliki PT SAM," urainya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kurator bertemu dengan Anggota Tim Pengembang Perumahan Tanjung Green Regency, Prasetyo.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Berdasarkan penuturannya, dari ratusan bidang yang telah berhasil terjual dan beberapa telah dilakukan penjualan oleh tim kurator.
"Diperkirakan masih terdapat 30 bidang yang kemungkinan besar atas nama PT RRI," tegas Hendra.
Meski begitu, perjuangan tim kurator di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim itu tak serta merta mulus.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah adanya sertifikat terhadap bidang tersebut dahulu diambil paksa oleh para mitra dari PT RRI pada awal kepailitan.
"Mengingat ada kekhawatiran para pemegang sertifikat yang tidak mendapatkan pengembalian atas investasi mereka pada PT RRI," jelas Hendra.
Kedepannya, Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan setempat untuk melakukan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah mendapatkan site plan terbaru dari pihak pengembang.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
"Namun kami tetap berharap agar masyarakat pemegang sertifikat atas nama PT RRI dapat menyerahkan sertifikat secara sukarela kepada kurator dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang kepailitan," tutup Hendra.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News