Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota bakal melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka berinisial CS (35), sopir Bus Harapan Jaya ke kejaksaan negeri setempat.

Warga sekitar Purworejo, Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, itu menabrak Nashokha Cahya Ferdian (23), pengendara motor dari Dusun Batu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, tewas.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal

"Beberapa waktu lalu, berkas perkaranya sudah kami limpahkan tahap satu ke ," ucap Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, kepada awak media, Selasa (2/3/2024).

Saat ini, ia mengatakan sudah ada perkembangan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke . Sedangkan, tersangka masih tetap dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota.

Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Andhini, tersangka akan ditahan di rutan kejaksaan ataupun lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel

"Insyaallah 2-3 hari ke depan kita limpahkan tahap dua perkaranya," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, CS dijerat dalam Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit bus Harapan Jaya yang dititipkan di terminal, SIM B2 umum, satu lembar uji berkala Bus Harapan Jaya atau uji kir, dan satu lembar kartu pengawasan izin angkutan AKAP Bus Harapan Jaya.

"Kalau kondisi sopir bus sebelum kejadian masih sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun minuman keras," kata Andhini.

Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Simpang Empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, Bus Harapan Jaya dengan Jurusan Jakarta-Tulungagung melaju dari arah barat menuju timur. 

Kemudian, bus tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan berpindah jalur ke sisi kanan. Saat hendak mendahului, ada pengendara motor Honda Beat berboncengan berjalan di depan bus bergerak ke samping kanan jalan atau selatan jalan.

Karena jarak dekat, pengemudi bus berusaha menghindar hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Nashokha membonceng Madona Roestiawan (38) warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Beat meninggal dunia dengan mengalami luka memar tulang rusuk sebelah kanan, lecet kaki kanan, lecet dahi kanan, keluar darah pada hidung dan kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan, orang yang diboncengnya mengalami nyeri gerak kaki kanan dan luka pada wajah. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengguna Jalan di Pasar Pahing Kediri Tersengat Listrik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO