Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya

Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.

Oleh sebab itu, saat upacara PTDH, petugas lainnya membawa foto polisi tersebut dan diberikan tanda silang, sebagai tanda PTDH.

"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan kepada Udi Cahyono dan denda senilai Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba pada November 2022.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: