Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi saat memberikan tanda silang pada foto Aiptu Udi Cahyono dalam prosesi PTDH di mapolres setempat, Senin (1/4/2024). Foto: Dok. Humas Polres Tulungagung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan kepada Udi Cahyono dan denda senilai Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba pada November 2022.

"Kasusnya ini sudah lama dan membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri, juga sidang disiplin di internal Polri," terang Mujiatno.

Menurut dia, PTDH yang dilakukan kepada Udi, merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian.

Selain itu, Mujiatno mengatakan, tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas personel Polri.

"Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemberhentian itu, sudah sesuai dengan keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim Nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri pada Minggu (31/03/2024).

"Tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO