MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, mengingatkan Dinas Pendidikan (Dindik) setempat untuk bertindak tegas soal larangan siswa di bawah umur membawa motor ke sekolah. "Harus ada perintah tertulis, supaya masing-masing sekolah memiiki pijakan yang kuat untuk melakukan penertiban," tegas Junaedi Malik, siang tadi (5/8).
Politikus PKB ini menambahkan, bila diperlukan Dindik bisa berkoordinasi dengan Polisi lalu lintas sebagai upaya penertiban. "Karena kalau siswa yang belum memiliki SIM membawa sepeda motor jelas itui melanggar UU lalu lintas. Dan itu menjadi kewenangan polisi untuk menindak," lontar anggota DPRD dua periode ini.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Langkah preventif pelarangan siswa berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah sudah ditelurkan leading sektor pendidikan dua tahun silam. Seperti tertuang dalam dalam surat edaran Dinas P dan K Kota Mojokerto bernomor 00/3128/417.301/2013, tertanggal 13 September 2013 yang ditujukan ke sekolah SMP/SMA negeri dan swasta se-Kota Mojokerto. Termaktub dalam surat yang diteken Kadiknas, agar sekolah melarang siswanya yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah.
Dindik Kota Mojokerto mempertegas larangan siswa yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Pihak sekolah diminta menertibkan dan memberi sanksi tegas terhadap siswa yang masih membawa sepeda motor ke sekolah.
“Siswa yang masih berusia di bawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka jelas-jelas tidak memiliki SIM. Kalau membandel, tentunya harus diberi sanksi. Ini tugas sekolah untuk menertibkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Hariyanto.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
Hariyanto mencontohan, pemandangan area parkir darurat di gang Purwotengah sebelah timur SMPN 2 jalan A Yani. Ratusan siswa di sekolah itu memarkirkan sepeda motor mereka melalui jasa parkir di gang tersebut.
“Pijakannya yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik untuk menerjang aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,” tukasnya.
Ia meminta agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya prefentif dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan bahkan razia ke sekolah-sekolah. (yep/rvl)
Baca Juga: Sambut Kedatangan Tim Verlap KKS Jatim, Pj Wali Kota Mojokerto Pamer Keunggulan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News