GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gresik, Mujid Riduan menyampaikan, menghadapi Pilkada Gresik 27 November 2024, DPP PDIP telah menurunkan petunjuk teknis (juknis) untuk penjaringan calon bupati (cabup), dan calon wakil bupati (cawabup). Penjaringan akan dilakukan DPC setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Surat sebagai petunjuk teknis penjaringan cabup dan cawabup sudah turun dari DPP. Habis Lebaran kami lakukan penjaringan," ucap Mujid kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Ditegaskannya, penjaringan cabup dan cawabup yang dilakukan PDIP Gresik sebagai tahapan dalam mengikuti Pilkada Gresik 2024.
"Penjaringan cabup dan cawabup itu bagian dari tahapan awal yang kami lakukan," tandas Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Lebih jauh Mujid menyampaikan, PDIP Gresik dalam penjaringan cabup dan cawabup 2024 akan dilakukan untuk internal (kader) dan eksternal (non kader) atau masyarakat umum.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Karena itu, PDIP Gresik akan membentuk tim penjaringan cabup dan cawabup sesuai dengan juknis DPP," terang Mujid.
Ia menambahkan, nantinya cabup dan cawabup yang mendaftar ke tim penjaringan PDIP Gresik yang memenuhi syarat, memiliki peluang sama untuk dikirim ke DPD dan DPP.
"Nantinya, DPP yang punya otoritas penuh untuk merekom cabup dan cawabup yang kami kirim dari hasil penjaringan," pungkasnya. (hud/nsa)
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News