SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Bubutan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan, Moch Saini (34), warga Jalan Bulak Banteng, dan Achmad Dani (33) warga Jalan Benteng Dalam.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau pada Selasa (26/3/2024) lalu sekira pukul 00.55 WIB di Jalan Embong Malang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Mereka ditangkap saat akan melarikan diri setelah berhasil merampas HP milik kedua korban yang sedang bermain ke Surabaya. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan pisau penghabisan yang dimiliki pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Vian, saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024)
Selama melakukan aksinya, kedua tersangka mengendarai sepeda motor jenis Honda PCX merah tanpa menggunakan plat nomor kendaraan. Para pelaku membawa sajam yang diselipkan di dalam baju.
Pelaku mencari target yang sedang membawa HP di jalanan dan lengah, setidaknya beberapa tempat telah dijarah untuk berkasi, seperti Jalan Gubernur Suryo, Jalan Embong Malang, dan Jalan Tunjungan Plaza.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
HP korban yang dicuri antara lain milik Dimas Leon Fadillah, warga Mojolangu, Malang, dan Sella Dyah Purnomoningrum, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kerugian yang dialami masing-masing korban senilai Rp3,5 juta untuk HP Samsung milik Dimas, dan Rp10,5 juta untuk iPhone milik Sella Dyah.
Selama pemeriksaan yang dilakukan Polsek Bubutan, para pelaku mengaku setidaknya sudah 10 kali beraksi. Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sarana senjata tajam dan barang bukti hasil perampasan. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News