SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus pasal 372, 378 melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Dukuh Pakis pada Jumat (12/4/2024) malam. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hariyoko Widi.
“Dari laporan yang disampaikan oleh pihak Polsek Dukuh Pakis memang benar ada tahanan yang terjerat kasus tipu gelap yang telah ditahan, dan diketahui telah kabur dari sel tahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Tahti Polrestabes Surabaya, Kompol Choirul Anwar, "Memang ada tahanan kabur di Polsek Dukuh Pakis, tapi tahanan itu belum dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Sepengetahuan saya Kapolsek Dukuh Pakis telah dipanggil oleh Kapolrestabes Surabaya terkait kaburnya tahanan kasus tipu gelap itu.”
Haryoko menambahkan, ada 1 tahanan yang kabur dari balik jeruji besi penjara. Disebutkan, tahanan dalam kasus tipu gelap itu keluar dengan cara mencongkel jeruji besi dan kabur.
"Saat ini, sudah dilakukan pengejaran dan sudah ada 4 anggota Polsek yang diperiksa Propam," ucapnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Sedangkan Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Ahmadi, belum bisa memberi keterangan soal kaburnya tahanan kasus tipu gelap. Upaya pengejaran dilakukan dengan meminta rekaman CCTV penduduk sekitar.
Informasi lain diutarakan oleh pasangan suami-istri pemilik warung kopi yang berada di belakang bangunan Polsek Dukuh Pakis, “Pada waktu itu pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB, pihak Polsek Dukuh Pakis meminta rekaman CCTV yang ada di Warkop saya. Dengan tujuan mengetahui kemana arah larinya tahanan kabur itu.”
Banyak dugaan kaburnya tahanan, apakah penjagaan yang lemah atau struktur bangunan yang sudah tidak layak. Sejumlah faktor ini diutarakan oleh Intelkam Polda Jatim, Iptu Amir, berdasarkan pengamatannya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
“Jadi selain lemahnya penjagaan ada faktor dominan dari segi bangunan yang kurang aman dari aksi penjebolan bangunan yang dilakukan oleh tersangka. Bila bangunan itu sudah berumur tua ataupun kurang memadai harusnya di renovasi,” paparnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News