Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak ditandatangani pada 18 Januari 2021.
Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.
"RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jawa Timur dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD," ujar Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Sabtu (20/04/2024).
"Awal Mei nanti, kami juga akan melaunching dashboard PPA (SIAPA PEKA) sebagai sarana transparansi data. Hal itu untuk mendorong multistakeholder agar peka dan peduli melaksanakan kolaborasi program pencegahan perkawinan anak (RAD PPA). Sehingga mempercepat penurunan kasus perkawinan anak di Jatim," lanjutnya.










