BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang purnawirawan TNI bernama Kusno Adinarko (56), warga Kelurahan Banjarejo, ditangkap Polsek Kota Bojonegoro saat merekap nomer togel. Kusno ditangkap bersama tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga sebagai penombok togel.
Mereka diamankan polisi pada, Kamis (6/8) petang. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa catatan pasang togel dari tangan Kusno.
Kapolsek Kota Bojonegoro, Kompol Saibani menjelaskan, keempat pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah sewaan milik Sri Wahyuningsih di sebelah Pasar Banjarrejo, Kecamatan Banjarrejo. "Purnawirawan TNI itu saat ditangkap tidak sendirian, pada waktu dan lokasi yang sama, kami juga menangkap tiga ibu rumah tangga," ujarnya, Jumat (7/8).
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Tiga ibu rumah tangga yang usianya menjelang paruh baya itu antara lain, Paini (47) warga Desa Bangoan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jateng. Lamijah (43) warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro dan Sriwahyuni (44) warga Desa Dukuh Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Dari keempat pelaku, kami mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 73.000, lima set kartu remi, enam kartu ceki warna hijau, dan alat bukti togel,” terangnya.
Menurut Saibani, terkait pelaku judi purnawirawan, pihaknya tetap memproses sesuai hukum. "Karena sekarang dia tidak lagi dinas di militer, status Kusno sudah menjadi warga sipil," ujar Saibani.
Akibat perbuatannya itu, mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 UU KUHP tentang perjudian. Keempat pelaku kini masih mendekam di Mapolsek Kota Bojonegoro. (nur/rvl)
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News