Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan

Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan Salah satu tersangka curanmor saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - membekuk 2 pemuda berinisial MS dan AB, warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah. Keduanya merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

MS dan AB dilaporkan beraksi melakukan pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Aksinya terungkap, usai mereka mencuri motor milik petugas kepolisian.

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

"Kedua tersangka ini merupakan pelaku pencurian motor di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB), milik anggota yang sedang pam (pengamanan) pertandingan sepak bola," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Senin (22/4/2024).

Aksi kawanan pencuri itu terungkap usai dilakukan penyelidikan atas kasus hilangnya motor milik anggota , Brigadir Sri Wahyuni. Hasil penyelidikan, mengarah pada MS warga Desa Junganyar.

Dari hasi penyelidikan itu, Unit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS. Darinya, diketahui ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Awalnya saudara MS yang kami amankan kebih dulu. Darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB, rekannya. Penangkapan pun dilakukan. Tersangka tidak berkutik saat diamankan," ungkap Febri.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencuriannya sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah TKP, termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik, keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik.

"Ada 7 lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," pungkas Febri.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua tersangka curanmor itu tersancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO