BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan membekuk 2 pemuda berinisial MS dan AB, warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah. Keduanya merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
MS dan AB dilaporkan beraksi melakukan pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Aksinya terungkap, usai mereka mencuri motor milik petugas kepolisian.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Kedua tersangka ini merupakan pelaku pencurian motor di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB), milik anggota Polres Bangkalan yang sedang pam (pengamanan) pertandingan sepak bola," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Senin (22/4/2024).
Aksi kawanan pencuri itu terungkap usai dilakukan penyelidikan atas kasus hilangnya motor milik anggota Polres Bangkalan, Brigadir Sri Wahyuni. Hasil penyelidikan, mengarah pada MS warga Desa Junganyar.
Dari hasi penyelidikan itu, Unit Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS. Darinya, diketahui ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Awalnya saudara MS yang kami amankan kebih dulu. Darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB, rekannya. Penangkapan pun dilakukan. Tersangka tidak berkutik saat diamankan," ungkap Febri.
Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencuriannya sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah TKP, termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik, keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik.
"Ada 7 lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," pungkas Febri.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Atas perbuatannya, kedua tersangka curanmor itu tersancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News