KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik menggelar halal bihalal di Hotel Singhasana Kota Batu, Jawa Timur, Senin (22/4/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh 330 kepala desa di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik ini mengundang Bupati Fandi Akhmad Yani.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Kegiatan ini sekaligus syukuran atas disahkannya perubahan kedua Undang-Undang 6 Tahun 2014 menjadi UU 2024 tentang desa terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun satu periode menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Yani berharap UU Desa tahun 2024 berdampak bagi keseluruhan masyarakat desa, bukan hanya kepala desa. Baik dari sisi ekonomi, pembangunan, pendidikan, dan juga infrastruktur.
"Mudah-mudahan UU desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas tahun 2045," harapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Gus Yani, begitu panggilan akrabnya, juga mengimbau para kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik tahun 2024.
Menurutnya, kedudukan kades dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum.
"Kepala desa tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan pilkada berjalan fair dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Gresik," pesannya.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Ia menambahkan, bahwa halal bihalal inni menjadi momentum untuk mempererat tali silahturahmi. Selain itu, mempererat persatuan dan kesatuan sebagai umat muslim dan antarmasyarakat yang ada di Kabupaten Gresik.
"Semoga amal dan ibadah kita di bulan Ramadan kemarin diterima oleh Allah SWT. Serta saya selaku pribadi dan sebagai Bupati Gresik mengucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengatakan momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU desa 2024.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Lahirnya UU ini atas gerakan bersama sama seluruh kepala desa se-Indonesia. Alhamdulillah, ini patut kita syukuri, mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," katanya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News