KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, seorang kurir wanita berinisial DSR (28) asal Sidoarjo diringkus. Ia menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus membesuk tahanan yang dimasukkan ke dalam makanan roti.
"Jadi barang itu dimasukkan ke dalam makanan roti," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Setelah diperiksa, disebutkan bahwa ada sebanyak 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.
"Pelaku ini merupakan kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, ia mengatakan LPA menyuruh pelaku agar menunggunya di Terminal Bungurasih. Pelaku kemudian didatangi oleh J yang kini menjadi buron polisi.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
"Pelaku J ini yang membagikan paket sabu itu ke pelaku," tuturnya.
Setelah mendapatkan paket sabu, pelaku kemudian naik bis menuju Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Namun aksinya terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata petugas Lapas menemukan paket sabu itu," ujarnya.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News