SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua kepala daerah yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan.
Hal ini, disampaikan Tito saat disinggung soal status Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali
"Kan ada aturannya, semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka maka dia akan dinonaktifkan," jelas Tito usai upacara Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Lebih lanjut, Tito juga menyebut, kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt)
Kemudian, kata Tito, kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka bakal digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Biasanya, Plt itu diisi oleh wakilnya.
Baca Juga: Mudahkan Konsolidasi, Paslon SAE Dirikan Posko Pemenangan di Sedati
"Setelah itu yang naik Plt, yang biasanya wakilnya. Itu saya bicara prosedur, kalau seandainya baru saksi ya nggak bisa dinonaktifkan, kalau ditetapkan tersangka itu bisa dinonaktifkan," jelasnya.
Ia juga menyatakan, kepala daerah akan diberhentikan sementara, jika status hukumnya menjadi terdakwa, serta, kejahatannya terbukti di peradilan, maka jabatannya dicopot permanen.
"Kalau seandainya jadi terdakwa itu kemudian ada proses yang lain, jadi berhenti sementara, itu terdakwa. Kalau terpidana ya pemberhentian permanen," ucapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati
Namun, dirinya enggan mengatakan, soal status Gus Muhdlor saat ini. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News