MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 405 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa/Kecamatan Pacet menerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari pemerintah. Penyerahan SHAT yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di kantor Desa Pacet, kemarin.
Program yang diinisiasi ATR BPN Kabupaten Mojokerto ini merupakan lintas sektor di Kabupaten Mojokerto karena diharapkan meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi UMKM.
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Penyerahan sertifikat ini dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Abdulloh Muhtar, Kepala Disperindag, Iwan Abdillah, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Hilman Afandi dan jajaran Forkopimca Pacet.
"Program SHAT ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dari program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi," kata Bupati Ikfina.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini bersyukur dengan kinerja BPN dan aparaturnya.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
"Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum," ujar Bupati.
Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
"Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta," katanya.
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
Bupati pun merasa bersyukur, karena dari berbagai program pemerintah dalam mensertifikatkan tanah pribadi maupun tanah wakaf tersebut, maka tanah di wilayah Bumi Majapahit yang sudah bersertifikat sudah mencapai 77,6 persen.
"Alhamdulillah di Kabupaten Mojokerto sudah 77,6% tanahnya yang sudah bersertifikat, jadi tinggal mengejar kekurangan 22,4% nya saja. Ini yang harus segera diselesaikan, karena semua harus bersertifikat," ungkapnya.
Bupati Ikfina juga mewanti-wanti agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk mengecek kembali kebenarannya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
Bupati Ikfina berswa foto bersama Kepala Diskopum, Abdulloh Muhtar, Kepala Disperindag, Iwan Abdillah, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Hilman Afandi dan jajaran Forkopimca Pacet serta warga UMKM.
"Jadi ini semuanya berkekuatan hukum, dan saya minta tolong nanti dicek, namanya apakah ada yang salah, kalau nanti ada yang salah bilang agar nanti segera diperbaiki. Sesungguhnya proses pensertifikatan ini," bebernya.
Baca Juga: Pascadebat Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Dihadiahi Batik
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi mengungkapkan, bahwa berkat kerja keras dari pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan agar tanah milik masyarakat bersertifikat, maka pada tahun 2024 ini sedikitnya ada 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Tahun ini Desa Pacet juga mendapatkan program PTSL dan jumlahnya luar biasa. Kalau dari kita kuotanya awalnya cuma 800 tapi berkat usahanya sampai saat ini sudah ada 1.200," pungkasnya. (adv/nin/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News