LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Andik Suhermanto (23) alias Andik Kurniawan warga Desa Plumpang Kecamatan Sukodadi harus berurusan dengan tim Buser Polres Lamongan.
ABG pengangguran ini ditangkap setelah melakukan perkosaan pada Suci (bukan nama sebenarnya) (19), warga Jalan Cokroaminoto Gang Ngaglik Timur, Siwalan Kecamatan Kota Minggu Malam kemarin (9/8).
Baca Juga: Khofifah Apresiasi Perajin Tenun Ikat Parengan Lamongan yang Tetap Eksis hingga Generasi ke-3
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Kota. Dalam laporannya ini, korban mengaku diperkosa pelaku yang dikenalnya melalui Facebook. Pada polisi, korban mengaku kenal dengan pelaku yang mengaku bernama Andik Kurniawan yang beralamat di Sukodadi.
"Saya baru kenal lewat facebook 2 minggu, kita juga sempat bertukar nomer HP dan dalam semingguan ini akrab," ungkapnya.
Lewat sosmed, pelaku menawarkan pada korban bisa bantu mencarikan pekerjaan di Sukodadi. Karena dibantu untuk dicarikan pekerjaan, korban pun mau diajak pelaku hingga kemudian sepakat bertemu dengan pelaku.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Bekas Warung Kopi
Rupanya, pertemuan itu hanya alibi pelaku. Di desa Kebet kecamatan Sukodadi, ternyata pelaku membelokkan motornya di sebuah areal persawahan. Di tempat ini, pelaku memaksa korban untuk mau diajak berhubungan badan. Dengan paksaan, korban akhirnya menyerah.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Beruntung korban selamat setelah ditolong warga setempat yang lapor ke Polsek Kota.
KasatReskrim Polres Lamongan, Bambang Wijaya melalui Paur Subbag Humas, Ipda Raskan yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Setelah menerima laporan dari Polsek Kota, Unit Reskrim Polres Lamongan bergerak dan berhasil menangkap pelaku" Ungkapnya.
Baca Juga: Event PantuRun Sukses Digelar, Bupati Yuhronur: Kenalkan Potensi dan Ekraf Lamongan
Pelaku ditangkap saat berada di tempat persewaan PlayStation (PS), di desa Plumpang Kecamatan Sukodadi. "Saat ditangkap berhasil diamankan sepeda motor mega pro nopol S 6538 JR dan HP milik korban yang diambil pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Andi Kurniawan alias Andi Suhermanto pada polisi mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. "Saya menyesal pak," singkatnya saat digiring untuk menjalani pemeriksaan di Polres. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News