
Pria asli Banten itu juga menyebut, pihaknya nanti melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan menyiagakan personel untuk melakukan layanan clearance paspor CJH.
"Kami juga menyiapkan sistem border control management untuk memperlancar proses pemeriksaan paspor CJH yang sedianya akan dilaksanakan pada 11 Mei 2023 hingga 22 Juli 2023 mendatang," ujarnya.
Herdaus menegaskan, secara umum tidak ada yang berbeda terkait SOP Keimigrasian yang diterapkan dalam pelayanan CJH. Menurut aturan keimigrasian, setiap orang yang melintas keluar dan masuk Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (dalam hal ini adalah paspor dan visa).










