SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu tersangka di kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar.
Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, tersangka berinisial HM merupakan salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
BACA JUGA:
- Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
- Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
"HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen," kata Kanit II Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Kompol Redik Tribawanto, Senin, (6/5/2024).
Tindak pidana korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) tersebut oleh Polda Jatim telah diketahui kerugian negara.
Oleh sebab itu, penyidik langsung menetapkan tersangka saat penyidikan berlangsung.
"Penetapan tersangka dalam kasus ini sebagaiman Undang-undang pemberantasan korupsi yang sedang terjadi di Kabupaten Sampang," ujarnya.
Salah satu kegiatan lapisan penetrasi (Lapen) jalan di Kabupaten Sampang yang dikerjakan tahun 2020 lalu dengan anggaran 1 Miliar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Muhammad Ziz tidak menampik adanya informasi penetapan tersangka kepada HM.
Namum, dirinya belum bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari kepolisan.
"Informasinya memang ya, HM jadi tersangka tapi saya belum bisa memastikan itu karena belum menerima surat dari polisi," singkatnya.