SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu tersangka di kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar.
Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, tersangka berinisial HM merupakan salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
"HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen," kata Kanit II Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Kompol Redik Tribawanto, Senin, (6/5/2024).
Tindak pidana korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) tersebut oleh Polda Jatim telah diketahui kerugian negara.
Oleh sebab itu, penyidik langsung menetapkan tersangka saat penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Ditinggal Pergi, Dua Rumah Warga di Robatal Sampang Ludes Terbakar
"Penetapan tersangka dalam kasus ini sebagaiman Undang-undang pemberantasan korupsi yang sedang terjadi di Kabupaten Sampang," ujarnya.
Salah satu kegiatan lapisan penetrasi (Lapen) jalan di Kabupaten Sampang yang dikerjakan tahun 2020 lalu dengan anggaran 1 Miliar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Muhammad Ziz tidak menampik adanya informasi penetapan tersangka kepada HM.
Baca Juga: Bus Kota JMP-Bungurasih Tabrak Pembatas Jalan, Kerugian Capai Rp25 Juta
Namum, dirinya belum bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari kepolisan.
"Informasinya memang ya, HM jadi tersangka tapi saya belum bisa memastikan itu karena belum menerima surat dari polisi," singkatnya.
Sementara Rifa'i selaku pelapor dari Sekjen Lasbandra memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jatim yang sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah rekanan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
Dirinya berharap polisi mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam program kegiatan proyek benilai belasan miliar tersebut.
"Saya aangat berrharap penyidik mengungkap semua yang terlibat di kasus ini apalagi dananya hasil pinjaman ke Pemerintah pusat," ungkapnya.
Sekadar informasi, belasan jalan kabupaten yang dilakukan pemeliharaan adalah ruas Penyepen - Baturasang, Paopale Laok - Lar-Lar, Banjar Talela - Taddan, Lepelle - Pelenggiyan, dan Kamodung - Meteng.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, BPBD Sampang Gunakan EWS untuk Pantau Debit Air Sungai
Kemudian, jalan Trapang - Asem Jaran, Karang Penang Oloh - Bulmated, Labang - Noreh, Somber - Banjar, Banjar - Somber, Bajrasokah - Batuporo Barat dan Tobai Timur - Poreh. Masing-masing pekerjaan dianggarkan Rp1 miliar.
Pemenang proyek tersebut sudah diumumkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Sampang melalui surat edaran nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 prihal pengumuman pelaksanaan pengadaan langsung.
Pekerjaan pemeliharaan jalan Penyepen - Baturasang dimenangkan CV. Suramadu Jaya dengan harga terkoreksi Rp994.500.000, Paopale Laok - Lar-Lar dikerjakan CV. Aman Karya Rp993.200.000, Banjara Talela - Taddan CV. Seni Wacana Rp995.000.000, Lepelle - Pelenggiyan CV. Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.
Baca Juga: Viral Video Pengakuan Selingkuh, Diduga Terkait dengan Misteri Pembunuhan Pria di Robatal Sampang
Jalan Kamodung - Meteng dikerjakan CV. Alfin Jaya dengan harga terkoreksi Rp993.900.000, Trapang - Asem Jaran CV. Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh - Bulmated CV. Cendana Indah Rp993.600.000, dan Labang - Noreh CV. Karya Mandiri Rp994.200.000.
Kemudian, jalan Somber - Banjar dikerjakan CV. Makmur Rp995.300.000, Banjar - Somber CV. Rizky Abadi Rp994.600.000, Bajrasokah - Batuporo Barat CV. Baruna Rp994.300.000, dan Tobai Timur - Poreh dimenangkan CV. Gubis Ratas dengan harga penawaran Rp995.200.000. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News