Syarat Dukungan Minimal Ronny Siswanto untuk Maju Jadi Paslon Wali Kota Kediri Tak Penuhi Aturan KPU

Syarat Dukungan Minimal Ronny Siswanto untuk Maju Jadi Paslon Wali Kota Kediri Tak Penuhi Aturan KPU Moch Wahyudi, anggota KPU Kota Kediri (tiga dari kiri) saat acara media gathering. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - telah melakukan penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Wali Kota Kediri jalur independen untuk pilkada 2024.

Namun, sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Kota Kediri telah menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota untuk bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dalam pemilihan serentak tahun 2024, yaitu 23.397 dengan sebaran di dua Kecamatan.

Baca Juga: Paslon Fren Lanjutkan Blusukan ke Sentra Ikan Cupang Kelurahan Ketami

"Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Pukul 22.10 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menerima penyerahan dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Wali kota Kediri atas nama Roni Siswanto dan Wakil Wali Kota Kediri atas nama Fadloli," kata Moch Wahyudi, Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (13/4/2024).

Menurut Wahyudi, setelah dilakukan penghitungan, dokumen dukungan yang diserahkan sejumlah 18.246 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal, yaitu 23.397.

"Karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, maka tidak diterima dan dokumen dikembalikan," ucapnya. (uji/van)

Baca Juga: Bunda Fey dan Relawan Fren Lanjutkan Blusukan ke Kelurahan Bangsal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO