Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya bersama pengelola JMP 2 dan para pedagang.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sengketa pengelola JMP 2 Surabaya dengan para pedagang akhirnya membuahkan solusi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antar kedua belah pihak di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/5/2024).
Agenda tersebut membahas permasalahan yang selama ini dikeluhkan oleh pedagang, bahwa para pedagang tidak bisa memperpanjang masa sewa. Pedagang JMP 2, Rosida Lamudi mengatakan merasa keberatan tidak bisa memperpanjang sewa lahan di JMP 2, apalagi dengan penutupan yang dirasa sepihak tanpa ada pemberitahuan.
BACA JUGA:
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- Anggota DPRD Surabaya Johari Mustawan Buka Puasa Bersama Jurnalis, Soroti Pemblokiran KTP dan KK
- Pemuda Katolik Jatim Kenang Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebagai Sosok Rendah Hati
“Tanpa ada surat, ada yang dapat surat itu hanya 1 kali,” ucapnya.
Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara Tbk, H.Dedy Prasetyo SH MH mengatakan, mempertimbangkan biaya operasional yang cukup tinggi dengan bertahannya kurang lebih 10 pedagang ini cukup sulit. Apalagi pemilik lahan PT Pelindo Persero memberikan tarif yang lumayan tinggi.
“Kami menghormati putusan PT Pelindo Persero yang tidak memperpanjang sewa lahandan kami tidak yakin bisa memperpanjang karena biaya sewanya cukup besar,” tegasnya.
Lanjutnya, PT Lamicitra Nusantara Tbk tidak semerta-merta memberhentikan operasional JMP 2, ada opsi untuk para pedagang untuk bisa menggunakan fasilitas JMP 1 tanpa dipungut biaya sewa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




