Ilustrasi.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah berinisial SD (55) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 20 tahun.
Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penangkapan.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
- Remaja yang Dihamili Ayah Tirinya Dapat Pendampingan DP3AKB dan PPA Polres Lamongan
- Guru Ngaji Usia 72 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur
"Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya, Selasa (14/4/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku karena dalam kondisi khilaf.
"Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku khilaf," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal telah meniduri darah dagingnya sendiri.
"Pelaku menyesal dan merasa malu karena mencoreng nama baik keluarga," tutur Kapolsek.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c, Juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






