SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Rais Syuriyyah PWNU Jawa Tengah, Dr KH. Muhammad Adnan, memastikan proses gugatan secara hukum terhadap hasil Muktamar ke-33 NU di Alun-Alun Jombang tetap akan dilakukan. “Jadi kami pastikan upaya hukum itu akan segera kita lakukan,” ungkapnya kepada wartawan. (Baca juga: PBNU Vakum, Tanpa Pemimpin, Ketua PWNU Jateng: Kami Lakukan Gugatan Hukum)
Menurut mantan ketua PWNU Jateng dua periode itu, tujuan gugatan ini bukan karena menginginkan jabatan sebagai pengurus PBNU, tetapi dilandasi oleh harapan agar segala bentuk pelanggaran AD/ART dan prosedur organisasi tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Baca juga: Forum Lintas PWNU Tuntut Muktamar Ulang, Probolinggo Siap Jadi Tuan Rumah)
Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
“Jadi ini bukan soal kalah dan menang. Tapi agar proses yang tidak benar itu bisa diluruskan,” katanya. Ditambahkannya, dengan adanya gugatan ini diharapkan marwah NU ke depan akan tetap terjaga karena tidak diwarnai lagi dengan gonjang-ganjing muktamar yang tidak sesuai dengan norma dan aturan. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News