MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial SH (67), diamankan polisi terkait dugaan korupsi anggaran ADD atau alokasi dana desa.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kepala Desa Wadung pada 2019-2021 yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp646.224.639,62. dari anggaran 2019-2021 yang bersumber dari APBN. Kerugian negara diketahui setelah audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” kata Imam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang. Dalam menjalankan aksinya, SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ucap Gandha.
Ia menyebut, Satreskrim Polres Malang masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News